KONSEP DASAR SASTRA

  1. HAKEKAT SASTRA DAERAH
Sastra daerah adalah genre sastra yang ditulis dalam bahasa daerah bertema universal (zaidan,dkk, 2000 : 181). Salah satu ragam bahasa yang dimiliki oleh hampir setiap daerah di dunia, khususnya di Indonesia, adalah adalah ragam sastra daerah. Setiap daerah di Indonesia yang mempunyai khasanah kebudayaan daerah sendiri dengan ciri keragaman bahasanya, mempunyai ragam sastra daerah sendiri. Sebagaimana contoh, daerah Gorontalo yang memiliki khasanah budaya daerah sendiri dengan bahasa daerah Gorontalonya, memiliki sedikitnya 15 jenis sastra daerah( Tuloli, 1979).
  1. TUJUAN MEMPELAJARI SASTRA DAERAH
Tujuan mempelajari sastra daerah yaitu:
  • Mempelajari nilai – nilai kedaerahan sebagai wujud kebinekaan Indonesia.
  • Untuk menggali ajaran dan petuah peradatan dan etika.
  • Untuk mendekati dan menghayati pikiran dan cita – cita nenek moyang yang telah mewariskan budaya.
  • Untuk melestarikan dan mempertahankan budaya daerah sebagai wujud kecintaan terhadap budaya daerah dan budaya nasional.
  • Untuk memacu konstribusi sastra daerah dalam upaya dinamika sastra Indonesia.
  1. KEDUDUKAN SASTRA DAERAH
Tuloli (2001 : 209) Kedudukan sastra daerah mempunyai kedudukan sebagai berikut :
  • Sastra daerah adalah ciptaan masyarakat pada masa lampau atau mendahului penciptaan sastra Indonesia modern.
  • Sastra daerah dapat dimasukkan sebagai satu aspek budaya Indonesia yang perlu digali untuk memperkaya budaya nasional dan menjadi alternatif kedua yang perlu di pertimbangkan dan dikembangkan selain sastra Indonesia.
  • Sastra daerah melekat pada jiwa, rohani, kepercayaan, dan adat istiadat masyarakat suatu suku bangsa dan yang mereka pakai untuk menyampaikan nilai – nilai luhur bagi generasi muda.
  • Sastra daerah mempunyai kedudukan yang strategis dalam kerangka pembangunan sumber daya manusia,yaitu memperkuat kepribadian keindonesiaan yang bhineka tunggal ika.
  1. SASTRA DAERAH DALAM KONTEKS KEBUDAYAAN DAERAH DAN NASIONAL
Sastra daerah perlu dilestarikan dan dipertahankan agar tidak punah. Hal ini penting karena jika produk sastra di suatu daerah tempat dia dilahirkan punah, maka hakikatnya kebudayaan daerah itu sendiri telah ikut punah. Jika produk sastra di suatu daerah punah, maka daerah tersebut telah kehilangan rekaman penggunaan bahasa daerah yang telah diwariskan oleh para pendahulunya. Jika sastra daerah punah, maka kebudayaan suatu daerah pun punah, dan akan berimplikasi terhadap eksistensi kebudayaan nasional.
  1. FUNGSI SASTRA DAERAH
Menurut Bascom ( dalam sudikan, 2007 : 50), sastra lisan mempunyai empat fungsi sebagai berikut :
  • Sebagai sebuah bentuk hiburan.
  • Sebagai pengesahan pranata – pranata dan lembaga – lembaga kebudayaan.
  • Sebagai alat pendidikan anak – anak.
  • Sebagai alat pemaksa dan pengawas agar norma – norma masyarakat akan selalu dipatuhi anggota kolektifnya.
          Selain itu sastra daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :
  • Sastra daerah sebagai wahana ekspresi budaya daerah mempunyai fungsi merekam pengalaman budaya, estetik, religious, dan sosial politik masyarakat serta menumbuhkan solidaritas kemanusiaan ( Anom, 2000 : 19).
  • sastra daerah sebagai cermin/refleksi kehidupan masyarakat pemilik sastra daerah tersebut.
  • Sastra daerah dapat dijadikan sebagai sarana pendidikan budi pekerti untuk membentuk karakter anak bangsa.
  • Sastra daerah dapat dijadikan sebagai pedoman kehidupan berumah tangga dan berinteraksi sosial.
  • Sastra daerah pun dapat dijadikan sebagai wahana peningkatan keteguhan iman dalam kehidupan beragama.
  1. CIRI – CIRI SASTRA DAERAH
Ciri – ciri sastra daerah yaitu sebagai berikut :
  • penyebaran dari mulut ke mulut.
  • Lahir di dalam masyarakat yang masih bercorak desa atau belum mengenal huruf.
  • Menggambarkan ciri budaya suatau masyarakat.
  • Tidak deketahui siapa pengarangnya.
  • Bercorak puitis,teratur dan berulang-ulang.
  • Tidak mementingkan fakta dan kebenaran.
  • Terdiri dari beberapa versi.
  • Bahasa umumnya menggunakan bahasa lisan ( sehari – hari),mengandung dialek, bahkan kadang – kadang diucapkan tidak lengkap (Hutomo, 1991 : 3-4).
  1. UPAYA PELESTARIAN SASTRA DAERAH
Dididpu (2010 : 9-12) mengatakan dalam membina dan mengembangkan sastra daerah sebagai berikut :
  1. Melakukan inventarisasi dan eksplorasi terhadap ragam sastra daerah (baik lisan atau tulis) yang masih tersebar luas di masyarakat.
  2. Ragam sastra daerah yang terwujud lisan perlu segera ditraskripsi ke dalam bentuk tertulis sehingga tidak punah seiring dengan berkurangnya penutur sastra lisan.
  3. Ragam sastra daerah tertulis yang berwujud naskah – naskah di dokumentasikan.
  4. Dilakukan pengkajian atau penelitian.
  5. Hasil penelitian atau pengkajian di sosialisasikan kepada masyarakat.
  6. Sastra daerah yang menggunakan bahasa daerah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia agar dapat dibaca dan dipahami masyarakat di daerah lain.
  7. Sosialisasi dapat dilakukan melalui publikasi penerbitan sastra daerah,sosialisasi melalui seminar,dan siaran – siaran radio atau televisi lokal sehingga dapat dikonsumsi oleh publik.
  8. Pembelajaran sastra dalam dunia pendidikan.
  9. Menggalakkan kembali kegiatan – kegiatan adat yang di dalamnya terdapat penuturan sastra.
  10. Mengadakan perlombaan atau kompetisi dikalangan masyarakat pemilik sastra itu sendiri.
  11. Pemerintah perlu merumuskan Peraturan Daerah yang berisi mengenai pembinaan dan pengembangan sastra daerah.
  12. Adanya kerja sama antara pemerintah daerah,masyarakat, akademis dan tokoh – tokoh adat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PAIYA LO HUNGO LO POLI

Kepercayaan (Mitos) Di Provinsi Gorontalo

Pantun Gorontalo